Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Materi pada artikel ini akan membahas tentang Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank,selain telah mengenal perbankan kalian juga akan diajak memahami lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia melalui artikel pengertian dan jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank berikut ini, selamat belajar.

1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank - Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

2. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

a. Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing) - Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank. pic:repro
1) Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
  • Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor 
  • Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2) Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
  • Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
  1. nama dan alamat lessee,
  2. jenis barang modal diinginkan,
  3. jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
  4. syarat-syarat pembayaran,
  5. syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
  6. biaya-biaya yang dikenakan, dan
  7. sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
  1. Lessor, yang dimaksud dengan Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
  2. Lessee, yang dimaksud dengan Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier, yang dimaksud dengan Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi, yang dimaksud dengan Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

b . Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar Modal (Bursa Efek) - Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.

Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.

1 ) Saham

Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen. Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

2 ) Obligasi

Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.

3 ) Derivatif

Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
  • Warrant, yang dimaksud dengan warrant yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
  • Right, yang dimaksud dengan right yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.

  • I ) Pelaku Pasar Modal
Pasar modal tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika tidak ada pelaku-pelaku di dalamnya. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Berikut ini struktur pasar modal di Indonesia. Berikut ini para pelaku pasar modal menurut bidang tugasnya.
Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
a) Pengawas
Tugas pengawas pasar modal secara resmi dilakukan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Tugas Bapepam membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran).

b) Penyelenggara Bursa
Badan yang bertugas menyelenggarakan bursa (perdagangan efek) adalah bursa efek. Bursa efek ini yang akan memberikan fasilitas perdagangan, sehingga selalu memperbaiki teknologi yang dimiliki agar proses perdagangan berjalan fair dan efisien.

Perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

c ) Pemain Utama
Disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek. Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.
  1. Emiten, Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
  2. Investor, Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
  3. Penjamin Emisi (Underwriter), Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.
  4. Perantara Perdagangan Efek (Pialang), Pialang merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
  5. Manajer Investasi, Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.

  • II ) Manfaat Pasar Modal

Keberadaan pasar modal telah memberikan manfaat bagi beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut, antara lain:

1) InvestorManfaat pasar modal bagi in estor yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik di masa depan. Selain itu pasar modal telah memberikan alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan.

2 ) Dunia UsahaBagi dunia usaha, pasar modal memberikan keterbukaan bagi dunia usaha melalui saham-saham yang diperdagangkan. Dengan demikian, pasar modal menjadi sumber pembiayaan jangka panjang.

3 ) PemerintahPasar modal memberikan manfaat tersendiri bagi pemerintah. Adanya pasar modal, pemerintah dapat mendorong perkembangan pembangunan, meningkatkan investasi dan menciptakan kesempatan kerja.

c . Asuransi

Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi.

Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
  • I ) Berdasarkan fungsinya
  1. Asuransi kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  2. Asuransi jiwa, merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
  3. Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
  4. Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal, cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).
  • II ) Berdasarkan kepemilikannya
  1. Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100 dimiliki pemerintah.
  2. Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya 100 dimiliki oleh pihak swasta nasional.
  3. Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100 oleh pihak asing.
  4. Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.
   Jendela Info      Kata asuransi dalam bahasa Inggris disebut Insurance, yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi, dan assurance yang berarti menang-gung sesuatu yang pasti terjadi.

d . Pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga. Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,
  2. nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
  3. barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian. Berikut ini beberapa produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat.
  1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
  2. Penaksiran nilai barang
  3. Penitipan barang
  4. Jasa lain, seperti kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan emas.

e. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.

f. Dana Pensiun

Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja.
Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
PT Taspen bergerak dalam bidang pengelolaan dana pensiun. Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di  perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana pensiunan.

g. Lembaga Pembiayaan Konsumen

Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Jadi, lembaga pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lain-lain.

Rangkuman Pengertian, Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank


Rangkuman Pengertian, Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank - Sejarah perkembangan uang dimulai dari kegiatan tukar-menukar barang, kemudian tukar-menukar dengan uang barang dan tukar-menukar dengan uang logam dan uang kertas.Syarat benda atau barang dapat dijadikan uang adalah diterima oleh umum, nilainya stabil, jumlahnya mencukupi, mudah dibawa atau disimpan, tahan lama, dan mudah dibagi-bagi. Fungsi uang terdiri atas fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli: sebagai alat tukar dan satuan hitung. Fungsi turunan: sebagai alat pembayaran, sebagai penimbun kekayaan, dan sebagai alat pemindah kekayaan.

Jenis-jenis uang terdiri atas:
  • Berdasarkan bahan pembuatannya: uang logam dan uang kertas.
  • Berdasarkan nilainya: full bodied money dan representatif full bodied money.
  • Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan: uang kartal dan uang giral.
  • Berdasarkan kawasan: uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
Nilai uang terdiri atas nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal, dan nilai eksternal. Seseorang membutuhkan uang antara lain dengan motif transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif spekulasi. Faktor-faktor yang memengaruhi jumlah uang yang beredar yaitu pendapatan masyarakat, jumlah penduduk, tingkat suku bunga, harga barang, dan selera masyarakat. Kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur jumlah uang yang beredar antara lain kebijakan operasi pasar terbuka, politik diskonto, dan kebijakan rasio kas.

Istilah bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca, artinya meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar. Jenis-jenis bank menurut fungsinya antara lain bank sentral, bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Jenis bank menurut kepemilikannya terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik asing. Sementara itu, jenis bank menurut kegiatan operasionalnya terdiri atas bank konvensional dan bank syariah.

Peranan bank dalam perekonomian adalah menyediakan berbagai jasa perbankan, sebagai jantungnya perekonomian, dan memperlancar pembangunan negara. Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank antara lain lembaga pembiayaan leasing, bursa efek, asuransi, pegadaian, koperasi simpan pinjam, dan dana pensiun.

Uang mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Kalian dapat memperoleh sesuatu yang dibutuhkan dengan uang. Untuk itu kalian harus dapat menggunakan uang dengan sebaik-baiknya. Selain uang, bank juga sangat penting perannya dalam masyarakat. Banyaknya fasilitas yang diberikan oleh bank dapat mempermudah aktivitas keuangan masyarakat yang berkaitan dengan bank. Manfaatkan bank yang ada dengan baik, salah satunya dengan menabung di bank. Selain akan mendapatkan bunga, kalian juga dapat belajar hidup hemat.

Sekian artikel mengenai Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank semoga memberikan manfaat bagi sobat.